Tawaran Pembiayaan Pencatatan Paten Sederhana

Kepada Yth:

  1. Para Ketua Jurusan
  2. Para Sub Koordinator Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Dalam rangka meningkatkan perolehan dan perlindungan
Kekayaan Intelektual (KI) khususnya paten sederhana yang berasal dari luaran
aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, Sentra Kekayaan Intelektual pada tahun
2023 akan melaksanakan Program Unggulan Berpotensi KI (UBER KI) dengan
administrasi pengusulan dan pembiayaan paten sederhana bagi seluruh dosen
dan tenaga kependidikan di Poltekkes Kemenkes Kendari.

Kegiatan yang menghasilkan luaran yang melandasi pengusulan paten sederhana
tidak dibatasi tahun pelaksanaannya, namun tetap memperhatikan aspek
kebaruan seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berkenaan dengan hal tersebut, kepada Ketua Jurusan mohon dapat
menyampaikan informasi ini kepada dosen di lingkungan jurusan masing-masing.

UBER KI akan berlangsung hingga tanggal 14 April 2023. Informasi lebih lanjut
dapat menghubungi narahubung Sdr. Ainul Rafiq (087856390833).

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Unduh: Berkas Undangan

Catatan:
Template usulan paten sederhana telah dikirimkan melalui SRIKANDI.

Etik Dasar -Lanjut (ED-L) Oktober 2020

Pelatihan etik dasar-lanjut di Poltekkes Kemenkes kendari direncanakan berlangsung mulai tanggal 12 s.d. 14 Oktober 2020.

Hari pertama

Keseruan yang dihadirkan dari pelatihan etik dasar dan lanjut disambut antusias oleh sivitas akademika dan staf Poltekkes Kemenkes Kendari. Hal ini karena kepiawaian dr. Triono Soendoro, PhD selaku pembicara yang memadukan konsep learning by case dengan pedoman dan standar penilaian etik kesehatan. Peserta pelatihan terdiri dari mahasiswa, dosen, dan staff.

dr. Soendoro memperkenalkan prinsip pengelolaan komisi etik yang berpusat kepada keselamatan, keamanan, dan kerahasiaan subyek penelitian, lembaga penelitian, dan peneliti itu sendiri. Beliau juga menyampaikan bahwa dewan komite etik bukanlah ‘malaikat’ yang berkuasa atas penilaian permanen suatu protokol, bahkan mereka seharunya membantu peneliti dalam membangun penelitian agar sesuai dengan prinsip etik melalui klarifikasi.

Hari Kedua

Alhamdulillah, pelatihan ED-L hari kedua terlaksana dengan lancar. Di mulai pada pukul 08.30 WITA, dr. Triono memaparkan berbagai isu etik dalam penelitian melalui studi kasus. Salah satu kesimpulan yang penting untuk diketahui bahwa informed consent (IC) dapat diubah atau tidak perlu diberikan kepada subyek penelitian, yang kriterianya ada pada Standar 10 CIOMS.

Selain menjelaskan materi, dr. Triono juga menyaksikan pelantikan dan pengukuhan pengurus komisi etik Poltekkes Kemenkes Kendari masa kerja tahun 2020 hingga 2025. Hal ini berarti bahwa, komisi etik telah dapat menerima protokol penelitian dari seluruh Indonesia.

Selamat bertugas, pengurus komite etik!