Dengan digunakannya sistem daring sebagai alat untuk memanajemen pengajuan uji etik penelitian kesehatan, sivitas akademika dapat menggunakan layanan uji etik di KEPK Poltekkes Kemenkes Kendari melalui SIMEPK.
Yang perlu diperhatikan adalah, terlebih dahulu peneliti harus mendapatkan nomor anggota dari SIMEPK pusat, dan kemudian mendaftar di SIMEPK Poltekkes Kemenkes Kendari.
Pertanyaannya sekarang, jika sudah memiliki akun pada SIMEPK pusat versi yang lama, apakah akun tersebut bisa langsung digunakan di SIMEPK Poltekkes Kemenkes Kendari? Jawabannya, tidak. Akun peneliti dari SIMEPK Pusat versi yang lama sudah tidak dapat digunakan, oleh karenanya, peneliti perlu melakukan daftar ulang pada SIMEPK Pusat versi terbaru.
Pertanyaan lainnya adalah, apakah alur dan dokumen yang perlu disiapkan masih sama dengan pengusulan uji etik pada SIMEPK Pusat versi lama di SIMEPK Poltekkes Kemenkes Kendari? Benar, alur dan kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan masih sama.