Penugasan mengelola naskah oleh editor berdasarkan pada kesesuaian substansi isi naskah dengan kepakaran keilmuan editor. Notifikasi penugasan akan dikirimkan melalui pos elektronik editor.
Editor Akademis
Prareviu
Editor Akademis melakukan prareviu pada file naskah dan daftar tilik. Periksa kembali ketepatan substansi isi naskah berdasarkan poin-poin daftar tiliknya. Jika penulis perlu untuk melakukan revisi, file naskah revisi dan isian daftar tilik dikirimkan kembali melalui fungsi Discussion dan bukan dengan membuat Submission yang baru (baca: berkorespondensi selama proses penerbitan).
Editor memberikan rekomendasi kepada Editor Pelaksana berkaitan dengan nama peninjau sejawat yang diusulkan untuk memeriksa naskah pada proses reviu.
Reviu
Selama proses reviu berlangsung, Editor Pelaksana akan berkomunikasi kepada Editor Akademis berkaitan dengan kesesuaian substansi isi naskah dengan standar terbitan jurnal.
Pascareviu
Pascareviu merupakan aktivitas mengkomunikasikan hasil revisi yang dikirimkan oleh penulis kepada kepala editor. Pascareviu dapat dilakukan kapan saja saat dipandang perlu oleh editor, dan wajib dilakukan sebelum memutuskan apakah naskah telah siap untuk diteruskan ke tahap Proofreading atau masih harus berproses reviu.